JAKARTA - Pemerintah Kota Kendari secara resmi telah mengambil langkah cepat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M dengan menetapkan standarisasi zakat.
Melalui koordinasi intensif bersama Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemkot Kendari menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi sebesar Rp50.000 per jiwa.
Keputusan ini diambil lebih awal guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama mereka, sekaligus memastikan proses pengumpulan dan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) dapat berjalan lebih terstruktur dan tepat waktu.
Penetapan Standar Zakat Fitrah Berdasarkan Harga Komoditas Pangan Lokal
Proses penetapan besaran zakat di Kota Kendari tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui survei harga pasar terhadap bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Mengingat variasi tingkat ekonomi dan jenis beras yang dikonsumsi, pemerintah membagi kategori zakat menjadi beberapa tingkatan. Angka Rp50.000 merupakan konversi nilai untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas premium, sementara untuk kualitas di bawahnya, besaran zakat disesuaikan secara proporsional.
Pemerintah menegaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, untuk memudahkan mobilisasi dan efisiensi di era modern, konversi dalam bentuk uang tunai menjadi pilihan yang sangat diminati. Dengan adanya ketetapan resmi ini, tidak akan ada lagi keraguan di tingkat panitia zakat masjid (Unit Pengumpul Zakat) mengenai nilai uang yang harus disetorkan oleh para muzakki (pemberi zakat).
Mekanisme Penyaluran Zakat yang Transparan Melalui Lembaga Resmi
Salah satu poin krusial dalam rapat penetapan ini adalah penguatan peran Baznas dan UPZ di setiap masjid di seluruh penjuru Kota Kendari. Pemerintah Kota menghimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga atau panitia resmi yang telah mendapatkan legalitas.
Hal ini bertujuan agar pendataan kemiskinan di Kota Kendari semakin akurat, di mana dana zakat yang terkumpul dapat didistribusikan secara merata kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, tanpa ada penumpukan di satu wilayah saja.
Selain zakat fitrah, pertemuan tersebut juga membahas mengenai optimalisasi Zakat Maal (zakat harta) dan Infak bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengusaha di Kendari.
Transparansi dalam pelaporan hasil pengumpulan zakat menjadi harga mati bagi pemerintah, guna memupuk kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan akan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di Kota Kendari selama momentum Ramadan 2026.
Dampak Sosial Zakat Fitrah Terhadap Ketahanan Pangan Masyarakat
Penetapan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa ini juga dipandang sebagai instrumen jaring pengaman sosial. Di tengah fluktuasi harga sembako yang biasanya terjadi menjelang Lebaran, pendistribusian zakat dalam bentuk beras maupun uang tunai akan sangat membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Pemerintah berharap, melalui zakat ini, seluruh warga Kota Kendari dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kegembiraan tanpa ada satu pun keluarga yang kekurangan makanan.
Pihak Kemenag Kendari juga mengingatkan agar para panitia zakat segera bergerak melakukan pendataan calon penerima di lingkungan masing-masing. Koordinasi dengan RT dan RW menjadi kunci agar distribusi zakat tidak salah sasaran. Dengan manajemen yang baik, zakat fitrah tahun 2026 diharapkan mampu menjadi motor penggerak solidaritas sosial yang lebih kuat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
Himbauan Bagi Umat Muslim untuk Menunaikan Zakat Lebih Awal
Pemerintah Kota Kendari melalui instruksi Wali Kota mengajak seluruh umat Muslim untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat hingga akhir Ramadan. Menunaikan zakat fitrah lebih awal sangat disarankan agar panitia memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkannya sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
Kemudahan pembayaran kini juga didukung oleh berbagai platform digital yang bekerja sama dengan Baznas, memungkinkan warga Kendari yang sibuk untuk tetap bisa berzakat dengan aman dan praktis.
Kesadaran kolektif dalam menunaikan zakat dengan besaran yang telah ditentukan ini diharapkan menjadi berkah bagi seluruh kota. Dengan ditetapkannya angka Rp50.000 sebagai standar tertinggi, diharapkan nilai kemanusiaan dan semangat berbagi di Kota Kendari semakin meningkat, menjadikan Ramadan 2026 sebagai momentum kebangkitan spiritual sekaligus ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.