Upaya Pemerintah Perkuat Tanggung Jawab Produsen untuk Kelola Sampah Plastik

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:20:52 WIB
Upaya Pemerintah Perkuat Tanggung Jawab Produsen untuk Kelola Sampah Plastik

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menuntaskan aturan terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau Extended Producer Responsibility (EPR) pada pertengahan tahun depan. Hal ini diharapkan memperkuat peran produsen dalam mengurangi limbah dan mewujudkan ekonomi sirkular.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusli, menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden yang sedang disusun sudah masuk Sekretariat Negara. "Sebenarnya EPR itu kami ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg, cuma izin prakarsa itu belum keluar dan kami diminta mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 bisa selesaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Rancangan Perpres Sudah Memuat Komponen Penting

Agus menambahkan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut mengakomodasi komponen dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. Komponen tersebut berupa peta jalan pengurangan sampah yang harus dijalankan produsen untuk mengelola limbah dari produk yang mereka hasilkan.

Selain itu, rancangan beleid ini juga mencantumkan ketentuan terkait Producer Responsibility Organizations (PRO) dan peran masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta. "Dari sisi teknis sudah selesai, tinggal nanti dari pertemuan antarkementerian. Jadi kalau misalnya Kementerian Perindustrian, Keuangan, dan sebagainya sudah oke, sudah bisa diundangkan," kata Agus.

Partisipasi Perusahaan Masih Terbatas

Data pemerintah menunjukkan bahwa baru 26 perusahaan yang menyerahkan peta jalan pengurangan sampah sesuai instruksi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. Jumlah tersebut dinilai masih minim dibandingkan total perusahaan yang memproduksi kemasan di Indonesia.

Agus menekankan bahwa EPR merupakan langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah nasional, terutama sampah plastik. Hal ini juga mendukung transisi menuju ekonomi sirkular yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Pentingnya Produsen Mengelola Sampah Hingga Akhir Masa Pakai

EPR menegaskan tanggung jawab produsen untuk mengelola kemasan produk hingga akhir masa pakainya. Termasuk di dalamnya pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan mendukung pemanfaatan kembali sumber daya.

Langkah ini dianggap vital untuk menekan pertumbuhan sampah nasional yang terus meningkat setiap tahunnya. Dengan pengelolaan yang lebih sistematis, produsen dapat berkontribusi langsung terhadap pengurangan limbah di masyarakat.

Agus menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini tidak hanya tergantung pada pemerintah, tetapi juga keterlibatan aktif sektor swasta. Produsen diharapkan ikut menjalankan tanggung jawab mereka sesuai ketentuan EPR agar target pengurangan sampah tercapai.

Kolaborasi Antar Kementerian Jadi Kunci Implementasi

Implementasi EPR membutuhkan koordinasi antarkementerian agar regulasi bisa diundangkan tepat waktu. Kementerian terkait seperti Perindustrian, Keuangan, dan LHK harus menyelaraskan pandangan teknis agar aturan berjalan efektif.

Jika proses ini lancar, peraturan EPR dapat memberikan kepastian hukum bagi produsen sekaligus mendorong inovasi pengelolaan limbah. Dengan begitu, sampah yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola lebih efisien dan ramah lingkungan.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi dasar pengembangan ekonomi sirkular di Indonesia. Produsen akan terdorong mengadopsi praktik produksi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Agus menyebut bahwa dari sisi teknis, rancangan peraturan presiden sudah siap, dan tinggal menunggu finalisasi dari kementerian lain. Setelah itu, peraturan ini dapat segera diundangkan dan diterapkan secara nasional.

Keberadaan PRO dalam regulasi ini juga penting untuk memfasilitasi produsen dalam mengelola limbah kemasan. Organisasi ini menjadi penghubung antara pemerintah, produsen, dan pihak terkait lainnya.

Dengan sistem EPR yang jelas, diharapkan masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah. Partisipasi aktif konsumen dalam memilah dan mengembalikan kemasan menjadi bagian integral dari sistem ini.

Agus menegaskan, regulasi ini menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam menekan timbulan sampah. Sampah plastik yang selama ini menjadi masalah serius di perkotaan dan perdesaan dapat lebih mudah dikontrol melalui pendekatan EPR.

Dengan demikian, penguatan regulasi EPR akan mendukung transformasi ekonomi menuju sirkular yang inklusif. Semua pihak, baik pemerintah, produsen, maupun masyarakat, memiliki peran yang sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Terkini