Pemerintah Siapkan Penyesuaian Tax Holiday untuk Industri Pionir Tahun 2026

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:18 WIB
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Tax Holiday untuk Industri Pionir Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah mulai menyiapkan penyesuaian kebijakan insentif tax holiday bagi industri pionir menjelang berakhirnya masa berlaku fasilitas tersebut pada akhir 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga momentum investasi sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020. Fokus rapat difokuskan pada penyesuaian ketentuan pemberian dan mekanisme pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan bagi industri pionir.

Penyesuaian ini dinilai penting karena peran industri pionir masih sangat dibutuhkan dalam mendorong investasi strategis. Dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan menjadi kunci agar insentif pajak tetap efektif di masa depan.

Beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dalam memperoleh fasilitas pengurangan PPh Badan.

Tantangan Pajak Global dan Dampaknya pada Insentif

Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama, menekankan bahwa aturan pajak minimum global akan memengaruhi efektivitas skema insentif pajak di Indonesia. Pilar Dua mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimal 15% di mana pun mereka beroperasi.

Toto, sapaan akrab Mekar, menjelaskan bahwa dampak utama dari penerapan Pilar Dua adalah menurunnya efektivitas tax holiday dan tax allowance yang selama ini digunakan sebagai daya tarik bagi investasi asing. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan skema agar tetap menarik bagi penanaman modal asing.

Selama ini Indonesia banyak menggunakan tax holiday dan tax allowance sebagai alat untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI). Namun dengan aturan pajak global baru, insentif konvensional menjadi kurang efektif, sehingga perlu model baru yang lebih adaptif.

Pergeseran ke Refundable Tax Credit

Sebagai respons terhadap aturan pajak global, pemerintah berencana mengganti sebagian insentif lama dengan skema refundable tax credit. Skema ini memungkinkan investor untuk mendapatkan pengembalian pajak secara lebih fleksibel, sehingga tetap mendorong investasi.

Pergeseran dari tax holiday dan tax allowance ke refundable tax credit menuntut industri pionir menyesuaikan strategi investasi mereka. Hal ini juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk terus menyeimbangkan kepentingan fiskal dan daya tarik investasi.

Skema refundable tax credit dinilai lebih sesuai dengan kondisi global saat ini. Selain tetap memberikan insentif, model ini juga memungkinkan pemerintah lebih efisien dalam pengelolaan fiskal.

Penerapan refundable tax credit diharapkan dapat meminimalkan risiko berkurangnya minat investasi asing akibat aturan pajak internasional. Dengan demikian, sektor industri pionir tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran Strategis Industri Pionir dalam Ekonomi Nasional

Industri pionir memainkan peran krusial dalam memperkuat struktur ekonomi nasional. Sektor ini mendorong investasi strategis yang memiliki efek domino terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengembangan teknologi.

Penyesuaian insentif pajak diharapkan tetap mendorong pertumbuhan investasi di sektor-sektor strategis. Pemerintah menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum agar investor dapat merencanakan proyek jangka panjang dengan lebih matang.

Selain itu, insentif pajak yang diperbarui menjadi salah satu alat untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. Kombinasi antara skema pajak yang adaptif dan regulasi yang jelas diyakini dapat menarik investasi baru ke sektor pionir.

Pemerintah juga menekankan evaluasi berkala atas insentif yang diberikan. Hal ini bertujuan agar kebijakan fiskal selalu relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan tren global.

Kepastian Hukum dan Strategi Pemerintah

Rapat pengharmonisasian PMK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Kepastian hukum ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan transparansi administrasi perpajakan.

Penyesuaian aturan juga mencakup mekanisme pengajuan dan proses evaluasi fasilitas pajak. Pemerintah ingin memastikan prosedur lebih sederhana, cepat, dan akuntabel bagi perusahaan yang memenuhi kriteria industri pionir.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap tetap mampu mendorong investasi meski ada perubahan aturan pajak internasional. Strategi fiskal yang adaptif menjadi kunci agar Indonesia tetap menarik bagi investor global.

Penerapan skema baru diharapkan mulai efektif menjelang awal tahun 2026. Hal ini sekaligus menandai fase baru bagi insentif pajak yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan industri dan ekonomi nasional.

Terkini